Hakim MK: Mengatakan Al-Maidah 51 Membodohi Masyarakat Merupakan Penistaan Terhadap Kitab Suci



Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Patrialis Akbar menegaskan bahwa mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohi masyarakat masuk dalam kategori penistaan terhadap agama, dalam hal ini kitab suci.

"Begitu juga jika ada seseorang yang mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohin masyarakat, itu juga kualifikasinya sama dengan penistaan terhadap kitab suci, ini jelas" tegas Patrialis dalam konferensi persnya terkait penistaan agama dalam tinjauan hukum seperti dilansir chanel SAFDAH TV, kamis(3/11/2016).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY menyatakan agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama, seperti menistakan Tuhan, Nabi, Kitab Suci.

BACA JUGA

Bikin Aksi Tandingan. Massa Pendukung Ahok Hanya Seratusan Orang (100) dan Diguyur Hujan Lebat


Maka dari itu Patrialis menjelaskan bahwa agar agama tidak boleh dinodai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Tahun 1956 pasal 156 A sudah secara jelas melarang warga negara Indonesia melakukan penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia.


Berikut ini penjelasan lengkap Dr Patrialis Akbar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim MK: Mengatakan Al-Maidah 51 Membodohi Masyarakat Merupakan Penistaan Terhadap Kitab Suci"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.